A.
Latar Belakang
Kehamilan
jika diinginkan merupakan proses yang sehat dan jika kehamilan itu tidak
diinginkan , ia merupakan suatu penyakit.
Kehamilan
merupakan suatu proses faal yang secara normal terjadi pada manusia sebagai
instig untuk mempertahankanketurunannya di bumi. Oleh karenanya kehamilan
sebagai tanda akan hadirnya anggota baru dan penerus keturunan, pada umumnya
akan disambut dengan gembira. Kegembiraan itu sendiri yang sering menutupi
resiko yang dihadapi oleh perempuan hamil. Mereka pada umumnya, tidak sadar
bahwa kehamilan dapat mempengruhi kesehatan bahkan dapat mengancam jiwa si
calon ibu. Dan ternyata tidak semua kehamilan disambut dengan kegembiraan oleh
orang tuanya. Beberapa kehamilan justru tidak diinginkan.
Biasanya
untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak diinginkan tersebut mereka
menempuh jalan aborsi. Meskipun ara ini penuh resiko dan mahal. Untuk itu dalam
makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai alasan yang membuat kehamilan
itu tidak diinginkan dan aborsi.
Aborsi
yang dilakukan seorang wanita hamil memiliki berbagai macam alasan, baik alasan
medis maupun alasan non medis. Menurut studi dari Aida Torres dan Jacqueline
Sarroch Forrest (1998), menyatakan bahwa hanya 1 % kasus aborsi karena
perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3 % karena membahayakan
nyawa calon ibu, dan 3 % karena janin akan tumbuh dengan cacat tubuh yang
serius. Sedangkan 93 % kasus aborsi lainnya adalah karena alasan-alasan non
medis diantaranya adalah tidak ingin memiliki anak dengan alasan takut
mengganggu karir atau sekolah, tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak,
dan tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.
B.
Tujuan
1.
Mengetahui definisi, faktor penyebab dan pencegahan Unwanted
Pregnancy
2.
Mengetahui definisi, jenis, alasan dank ode etik mengenai Aborsi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Unwanted Pregnancy
1.
Definisi
Unwanted preagnancy atau di kenal sebagai kehamilan yang tidak
diinginkan merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak mengendaki adanya
proses kelahira dari suatu kehamilan. Kehamilan ini bisa merupakan akibat dari
suatu perilaku seksual/hubungan seksual baik yang disengaja maupun yang tidak
disengaja
2.
Faktor-faktor penyebab Unwanted Pregnancy
Banyak
faktor yang menyebabkan unwanted pregnancy,antara lain :
a.
Penundaan dan peningkatan usia perkawinan, serta semakin dininya
usia menstruasi pertama (menarche )
b.
Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual
yang dapat menyebabkan kehamilan
c.
Kehamilan yang diakibatkan oleh pemerkosaan
d.
Persoalan ekonomi (biaya untuk melahirkan dan membesarkan anak)
e.
Alasan karir atau masih sekolah (karena kehamilan dan konsekuensi
lainnya yang dianggap dapat menghambat karir atau kegiatan belajar)
f.
Kehamilan karena incest
3.
Pencegahan unwanted pregnancy
Unwanted
pregnancy dapat di cegah dengan beberapa langkah,yaitu :
a.
Tidak melakukan hubungan seksual sebelum menikah
b.
Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif seperti
berolah raga ,seni dan keagamaan
c.
Hindari perbuatan-perbuatan yang akan menimbulkan dorongan seksual,
seperti meraba-raba tubuh pasangannya dan menonton video porno.
4.
Akibat unwanted pregnancy dan aborsi bagi remaja
Angka kejadian aborsi di indonesia di perkirakan mencapai 2,3 juta
pertahun, sekitar 750.000 dilakukan oleh remaja. Program kesehatan reproduksi
yang dikembangkan oleh pemerintah tidak hanya untuk yang sudah menikah dan
tidak merujuk pada kebutuhan yang terkait dengan informasi seksualitas ,edukasi
dan penyediaan pelayanan. Bermula dari hubungan seks pranikah atau seks bebas
adalah terjadi kehamilan yang tidak diharapkan (KTD). Ada 2 hal yang bisa
dilakukan oleh remaja, yaitu mempertahankan kehamilan dan mengakhiri kehamilan
(aborsi).Semua tindakan tersebut membawa dampak baik fisik, psikis, sosial dan
ekonomi.
5.
Bila kehamilan diakhiri (aborsi)
Banyak remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) bila
hamil. Jika di negara maju yang melegalkan aborsi, bisa dilakukan secara aman
oleh dokter atau bidan berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakukan
dengan cara yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi
mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis, dan sosial terutama bila
dilakukan secara tidak aman.
a.
Risiko fisik
Perdarahan dan konflikasi lain merupakan salah satu risiko
aborsi.Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan kompilikasi juga bisa
menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat
fatal yaitu kematian.
b.
Risiko psikis
Pelaku aborsi sering kali mengalami perasaan-perasaan takut, panuk,
tertekan atau setres, trauma mengingat proses aborsi dan kesakitan. Kecemasan
karena rasa bersalah atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Selain itu
pelaku aborsi itu juga sering kehilangan kepercayaan diri.
c.
Risiko sosial
Ketergantungan pada pasangan
sering kali menjadi lebih besar karena perempuan merasa tidak perawan, pernah
mengalami KTD atau aborsi .Selanjutnya remaja perempuan lebih sulit menolak
ajakan seksual pasanganya. Resiko lain adalah pendidikan menjadi terputus atau
masa depan terganggu.
d.
Risiko ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi
bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.
6.
Penanganan kasus unwanted pregnancy (KTD) pada remaja
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja, sebagai
petugas kesehatan harus :
a.
bersikap bersahabat dengan remaja
b.
memberikan konseling pada remaja dan keluarganya
c.
apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang
terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada
dokter ahli
d.
memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila terjadi
kehamilan pada remaja yaitu:
1)
diselesaikan secara kekeluargaan
2)
segera menikah
3)
konseling kehamilan, persalinan, dan keluarga berencana
4)
pemeriksaan kehamilan sesuai standar
5)
bila ada gangguan kejiwaan, rujuk kepsikiater
6)
bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG
7)
bila tidak terselesaikan dengan menikah anjurkan pada keluarga
supaya menerima dengan baik
8)
bila ingin melakukan aborsi berikan konseling risiko aborsi
B.
Aborsi
1.
Defenisi Aborsi
Ensiklopedi Indonesia mermberikan penjelasan bahwa abortus
diartikan sebagai pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau
sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.
Menurut Eastmen abortus adalah terputusnya suatu kehamilan dimana
fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus, karena masih dalam usia
kehamilan kurang dari 28 minggu. Sama halnya dengan Jefflot memberikan definisi
abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28
minggu, yaitu fetus belum viable by llaous.
Secara umum pengertian abortus provokatus kriminalis adalah suatu
kelahiran dini sebelum bayi itu pada waktunya dapat hidup sendiri di luar
kandungan. Pada umumnya janin yang keluar itu sudah tidak bernyawa lagi.
Sedangkan secara yuridis abortus provokatus kriminalis adalah setiap
penghentian kehamilan sebelum hasil konsepsi dilahirkan, tanpa memperhitungkan
umur bayi dalam kandungan dan janin dilahirkan dalam keadaan mati atau hidup.
2.
Macam-macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
a.
Aborsi Spontan/Alamiah
Aborsi spontan/alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun.
Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi Spontan ini masih terdiri dari berbagai macam tahap yakni:
1)
Abortus Iminen. Dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan threaten
Abortion, terancam keguguran (bukan keguguran). Di sini keguguran belum
terjadi, tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal terjadi
keguguran.
2)
Abortus Inkomplitus. Secara sederhana bisa disebut Aborsi tak
lengkap, artinya sudah terjadi pengeluaran buah kehamilan tetapi tidak komplit.
3)
Abortus Komplitus. Yang satu ini Abosi lengkap, yakni pengeluaran
buah kehamilan sudah lengkap, sudah seluruhnya keluar.
4)
Abortus Insipien. buah kehamilan mati di dalam kandungan-lepas dari
tempatnya- tetapi belum dikeluarkan. Hampir serupa dengan itu, ada yang dikenal
missed Abortion, yakni buah kehamilan mati di dalam kandungan tetapi belum ada
tanda-tanda dikeluarkan.
b.
Aborsi Buatan/Sengaja(provokatus)
Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia
kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari
oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau
dukun beranak).
Aborsi Provokatus (sengaja) terbagi dua bagian kategori besar yakni
Abortus Provokatus Medisinalis dan Abortus Provokatus Kriminalis (kejahatan).
Kita hanya khusus melihat Abortus Provokatus Medisinalis yang
terdiri dari:
1)
Dilatation dan Curettag
Jenis ini dilakukan dengan cara memasukkan semacam pacul kecil ke
dalam rahim, kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan
dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya akan terjadi banyak pendarahan,
cara ini dilakukan terhadap kehamilan yang berusia 12-13 minggu.
2)
Suction (Sedot)
Dilakukan dengan cara memperbesar leher rahim, lalu dimasukkan
sebuah tabung ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat,
sehinggi bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu
disedot masuk ke dalam sebuah sebuah botol.
3)
Peracunan dengan garam
Jenis ini dilakukan pada janin yang berusia lebih dari 16 minggu,
ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung
anak dan larutan garam yang pekat dimasukkan ke dalam kandungan itu.
4)
Histeromi ataau bedah Caesar
Jenis ini dilakukan untuk janin yang berusia 3 bulan terakhir
dengan cara operasi terhadap kandungan.
5)
Prostaglandin
Jenis ini dilakukan dengan
cara memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaccutical Co.
Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang
hidup itu mati dan terdorong keluar.
c.
Aborsi Terapeutik/Medis, aborsi terapeutik/medis adalah pengguguran
kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu
yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit
jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang
dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak
tergesa-gesa.
3.
Alasan terjadinya Aborsi
a.
Keluarga yang tidak siap menerima kehamilan, misal : karena tidak
ber-KB atau gagal ber-KB, membatasi jumlah anak, jarak kehamilan yang terlalu
pendek.
b.
Keluarga yang dikarenakan memiliki ekonomi pas-pasan sehingga
cenderung bersikap menolak kelahiran anak.
c.
Masyarakat cenderung menyisihkan dan menyudutkan wanita yang hamil
di luar nikah, baik secara sengaja ataupun pada kasus perkosaan. Wanita selalu
disalahkan, tidak ditolong atau dibesarkan jiwanya tetapi malah ditekan dan
disudutkan sehingga dalam reaksinya wanita tersebut akan melakukan aborsi.
d.
Ada aturan perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawatinya hamil
(meskipun punya suami) selama dalam kontrak dan kalau ketahuan hamil akan
dihentikan dari pekerjaannya.
e.
Pergaulan yang sangat bebas bagi remaja yang masih duduk di bangku
sekolah, misal SMA, mengakibatkan kecelakaan dan membuahkan kehamilan. Karena
merasa malu, dengan teman-temannya, takut kalau kesempatan belajarnya terhenti
dan barangkali masa depannya pun menjadi buruk. Ditambah dengan tekanan
masyarakat yang menyisihkan sehingga akhirnya ia melakukan aborsi supaya tetap
eksistensi di masyarakat dan dapat melanjutkan sekolah.
f.
Dari segi medis diketahui umur reproduksi sehat antara 20-35 tahun.
Bila seorang wanita hamil di luar batasan umur itu akan masuk dalam kriteria
risiko tinggi. Batasan ini sering menakutkan, sehingga perempuan yang
mengalaminya lebih menjurus menolak kehamilannya dan ujung-ujungnya akan
melakukan aborsi.
g.
Pandangan sebagian orang bahwa tanda-tanda kehidupan janin antara
lain adanya detak jantung yakni umur sekitar tiga bulan. Maka hal ini akan
memicu seorang wanita yang mengalami suatu masalah akan melakukan aborsi dengan
alasan usia bayi belum sampai 3 bulan.
4.
Aborsi dalam etika
Dalam masyarakat yang kompleks sebagai dampak modernisasi, terjadi
pergeseran moral dan etika ke arah keterpurukan. Untuk mencegah penurunan moral
etik, diperlukan sikap etis yang menunjukkan bahwa sikap tindakan moral terdiri
atas hak dan kewajiban yang ditentukan dengan peraturan yang bertujuan
legalisasi dari moral dan moralisasi dari hukum ”legalism and medical ethics”.
Suatu contoh konflik moral :
a.
Aborsi
b.
Bayi tabung
c.
Sewa rahim
d.
Bank sperma
e.
Klonning
Untuk mengatasi konflik moral tersebut, semua pihak harus menyadari
hak dan kewajibannya serta mampu menempatkan diri dalam porsi yang tepat.
5.
Hubungan Antara Unwanted Pregnancy dan Aborsi
Sebagian orang berpikiran bahwa penyelesaian dari kehamilan yang
tidak diinginkan (nwanted pregnancy) hanyalah dengan aborsi . padahal
kenyataanya , kehamilan itu banyak juga yang diteruskan hingga dilahirkan meskipun
selanjutnya bayiitu ada yang dibuang atau diserahkan kepada keluarga lain.
Adapun UU yang berhubungan dengan tindakan aborsi adalah UU no. 23
tahun 1992 yaitu tentang kesehatan, menyatakan bahwa:
Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasaan
apapun, dilarang arena bertentangan dengan noma hokum, agama, kesusilaan, dan
norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat.
Sebagai upaya menyelamatkjann jiwa ibu dan atau janin yang
dikandungnya, dapat diambil tindakan medis tertentu.
Selain itu, pasal yang menerangkan mengenai Aborsi antara lain:
a. Pasal 299 KUH Pidana
1)
Barang siapa dengan sengaja mengonbati seorang wanita atau menyuruh
sseorang wanita supaya diobati dengan memberitahu atau menerbitkan penmgharapan
bahwa oleh karena pengobatan itu dapat gugur kandunganya. Dipiudanan dengan
pidana penjara selama lamanya empat tahun atau dengda sebanyak –banyaknya empat
puluh lima rupiah.
2)
Kalau yang bersalah berbuat karemna mencari keuntungan, atau
melakukan kejahatan itu ebagai mata pencaharian atau kebiasaan atau kalau ioa
seorang dokter, bidan atau juru obat pidaba dapat ditambah sepertiganya.
3)
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan itu dalam pekerjaannya,
maka dapat dicabut haknya melakuakan pekerjaan itu.
b.
Pasal 346 KUH pidana
“Wanita yang dengan menyebabkan gugur atau mati kandungannya, atau
, menyuruh orang lain meneyebakan itu, dipidana penjara selama-lamanya empat
tahun.
Bagi beberapa orang, ‘tindakan medis tertentu’ yang tercantum
dalam UU No. 23 tahun 1992 memang ditafsirkan sebagaui aborsi. Tetap di sisi
lain , pengadilan atau pemerinytah dapat saja menafsirkanya sebagai tiundakan
lain selain aborsi.
Selain ini UU memandang,
bahwa aborsi merupakan tindakan pidana. Meskipun begitu, praktek aborsi bukan
merupakan barang baru lagi.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Unwanted
pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik
ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Aborsi adalah hasil
konsepsi janin dapat hidup diluar kandungan secara paksa.
Aborsi selalu ijadikan sebagai satau-satunya
jalan penyelesaian dai kehamilan yang tidak sebagai ibu dan si janin sangat
besar.
Baik secara psikologis (mereka telah melakukan
pembunuhan), maupun fisik (dapat menimbulkan kemandulan) dan norma (masyarakat
jadi tahu bahwa “dia “ telah melakuakan tidndakan asusila)
B.
Saran
1.
Jangan melakukan aborsi dengan alasan apapun
2.
Berikan penyyuluhan tentang kesehatan reproduksi sedini mungkin.
3.
Jelaskan bahwa, aborssi bukan sebuah solusi, tapi sebuah
masalah-masalah yang menimulkan masalah baru.
4.
Kalau sudah resmi menjadi suami istri dan belum ingiun mempunyai
anak harus benar-benar menggunakan alat konrasepsi.
5.
Mencegah berhubungan sex sebelum nikah.
DAFTAR PUSTAKA
Ida Bagus Gde manuaba. Memahami Kesehatan reproduksi wanita. EGC;
Jakarta; 1999.
Manuaba IBG. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan KB untuk
Pendidikan Bidan. EGC. Jakarta. 1998
Tidak ada komentar:
Posting Komentar