Etika
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya
baik atau buruk ( Jones 1994 ). Moral merupakan pengetahuan atau keyakinan
tentang adanya hal yang baik dan buruk serta mempegaruhi sikap seseorang.
Kesadaran tentang adanya baik dan buruk berkembang pada diri seseorang sering
dengan pengaruh lingkungan, pendidikan, sosial budaya, agama, hal inilah yang
disebut kesadaran moral atau kecerdasan etik. Moral juga merupakan keyakinan
individu bahwa suatu adalah mutlak baik atau buruk walaupun situasi berbeda
Kesadaran
moral erat kaitanya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada prinsipnya
semua manusia dewasa tahu akan hal yang baik dan yang buruk, inilah yang
disebut suara hati. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi berdampak pada
perubahan pola pikir manusia. Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi
penguatan tuntutan terhadap mutu pelayanan kebidanan. Mutu pelayanan kebidanan
yang baik perlu landasan komitmen yang kuat dengan basis etik dan moral yang
baik.
Dalam
praktik kebidanan seringkali bidan dihadapi pada beberapa permasalahan yang
dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit berkaitan dengan etik.
Dilema muncul karena terbentur pada konflik moral, pertentangan batin atau
pertentangan antara nilai-nilai yang diyakinai bidan dengan kenyataan yang ada.
Beberapa
permasalahan pembahasan etik dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut
:
1.
Persetujuan dalam
proses melahirkan.
2.
Pemilih atau
mengambil keputusan dalam persalinan.
3.
Kegagalan dalam
proses persalinan.
4.
Pelaksannan USG
dalam kehamilan.
5.
Konsep normal
pelayanan kebidanan.
6.
Bidan dan
pendidikan sex.
Ada
beberapa masalah etik yang berhubungan dengan tekhnologi, contohnya sebagai
berikut :
1.
Perawatan intensif
pada bayi.
2.
Skening bayi.
3.
Transplatasi organ.
4.
Tehnik reproduksi
dan kebidana
Etik
berhubungan erat dengan profesi, yaitu :
1.
Pengambialan
keputusan dan penggunaan etik.
2.
Otonomi bidan dan kode
etik profesional.
3.
Etik dalam
penelitian kebidanan.
4.
Penelitian tentang
masalah kebidanan yang sensitif.
Beberapa
contoh mengenai isu etik dalam pelayanan kebidanan adalah berhubungan dengan :
1.
Agama/kepercayaan
2.
Hubungan dengan
pasien
3.
Hubungan dokter dengan
bidan.
4.
Kebenaran.
5.
Pengambialan
keputusan.
6.
Pengambilan data.
7.
Aborsi
8.
AIDS.
9.
In-vitro
fertilization.
Contoh
bentuk issue etik yang berhubungan dengan kebidanan
1.
Issue etik yang
terjadi antara Bidan dengan keluarga
2.
Issue etik yang
terjadi antara bidan dengan Pasien
3.
Issue etik yang
terjadi antara Bidan dengan Masyarakat
4.
Issue etik yang
terjadi antara Bidan dengan Teman sejawat
5.
Issue etik yang
terjadi antara Bidan dengan Tim kesehatan lainya
6.
Issue etik yang
terjadi antara Bidan dengan Organisasi Profesi
Perlu
juga disadari bahwa dalam pelayanan kebidanan seringkali muncul masalah atau
isu dimasyarakat yang berkaitan dengan etik dan moral, dilema serta konflik
yang dihadapi bidan sebagai praktisi kebidanan. Isu adalah masalah pokok yang
berkembang dimasyarakatatau suatu lingkungan yang belum tentu benar, serta membutuhkan
pembuktian. Bidan dituntut berperilaku hati-hati dalam setiap tindakannya dalam
memberikan asuhan kebidanan dengan menampilkan perilaku yang etis profesional.
Isu
adalah topik yang menarik untuk didiskusikan dan suatu yang memungkinkan setiap
orang mempunyai pendapat. Pendapat yang timbul akan bervariasi, isu muncul dikarenakan
adanya perbedaan nilai-nilai dan kepercayaan.
B. Isu Moral dan Dilema Moral
Isu
Moral adalah merupakan topik yang penting berhubungan dengan benar dan salah
dalam kehidupan sehari-hari, sebagai contoh nilai-nilai yang berhubungan dengan
kehidupan orang sehari-hari menyangkut kasus abortus euthansia, keputusan untuk
terminasi kehamilan. Isu Moral juga berhubungan dengan kejadian yang luar biasa
dalam kehiduapan sehari-hari seperti menyangkutkonflik malpraktik perang dsb.
Dilema moral menuruta Campbell adalah suatu keadaan dimana dihadapkan pada dua
alternatif pilihan, yang kelihatanya sama atau hampir sama dan membutuhkan
pemecahan masalah. Ketika mencari solusi atau pemecahan masalah harus mengigat
akan tanggung jawab profesional yaitu :
1. Tindakan selalu ditunjukan untuk peningkatan kenyamanan,
kesejahteraan pasien atau klien.
2. Menjamin bahwa tindakan yang menghilangkan sesuatu
bagian(omission), disertai rasa tanggung jawab, memperhatikan kondisi dan
keaamanan pasien atau klien.
C. Pengambilan Keputusan dalam
Pelayanan Kebidanan
Menurut
George R. Terry, pengambilan keputusan adalah pemilihan alternatif yang ada.
Terdapat lima hal pokok dalam pengambilan hal keputusan, yaitu :
1.
Instuisi,
berdasarkan perasaan, lebih subjektif dan mudah terpengaruh.
2.
Pengalaman,
mewarnai pengetahuan praktis, seringnya terpapar suatu kasus meningkatkan
kemampuan mengambil keputusan terhadap suatu kasus.
3.
Fakta, keputusan
lebih riil, valid dan baik.
4.
Wewenang, lebih
bersifat rutinitas.
5.
Rasional, keputusan
bersifat objektif, transparan konsisten.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pengambilan keputusan :
1.
Posisi atau
kedudukan.
2.
masalah :
terstruktur, tidak terstruktur, rutin, insidentil.
3.
Situasi : faktor
konstan, faktor tidak konstan.
4.
Kondisi,
faktor-faktor yang menentukan daya gerak.
5.
Tujuan, antara atau
objektif.
Kerangka pengambilan keputusan dalam
asuhan kebidanan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Bidan harus
mempunyai responsbility dan accountability.
2.
Bidan harus
menghargai wanita sebagai individu dan melayani dengan rasa hormat.
3.
Pusat perhatian
pelayanan bidan adalah safety and
wellbeing mother.
4.
Bidan berusaha
menyokong pemahaman ibu tentang kesejahteraan dan menyatakan pilihanya pada pengalaman
situasi yang aman.
5.
Sumber proses
pengambilan keputusan dalam kebidanan adalah : knowledge, ajaran intrinsik,
kemampuan berfikir kritis, kemampuan membuat membuat keputusan klinis yang
logis.
D. Pengambialan Keputusan yang etis
1. Ciri
keputusan yang etis, meliputi ;
a. Mempunyai pertimbangan benar salah.
b. sering menyangkut pilihan yang sukar.
c. tidak mungkin dielakan.
d. dipengaruhi oleh norma, situasi, iman,
lingkungan sosial.
2. Situasi
a. Mengapa kita perlu mengerti situasi :
1. Untuk
menerapkan norma-norma terhadap situasi.
2.Untuk melakukan
perbuatan yang tepat dan berguna.
3. Untuk
mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan.
b. Kesulitan-kesuliatan dalam mengerti situasi :
1. Kerumitan
situasi dan keterbatasan pengetahuan kita.
2. Pengertian kita
terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan
faktor-faktor subjektif lain.
c. Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang
situasi :
1. Melakukan
penyelidikan yang memadai.
2. Menggunakan
sarana ilmiah dan keterangan para ahli.
3. Memperluas
pandangan tentang situasi.
BAB II
A. Teori-teori Pengambilan Keputusan
1. Teori Utilitarisme
Teori
ini mengutamakan adanya konsekuensi kepercayaan adanya kegunaan. Dipercaya
bahwa semua manusia mempunyai perasaan menyenangkan dan perasaan sakit. Prinsip
umum dalam utilitarisme didasari bahwa
tindakan moral menghasilkan kebahagian yang besar bila menghasilkan jumlah atau
angka yang besar.
2. Teori deontology
Menurut immanuel
Kant (1724-1804), sesuatu dikatakan baik dalam arti sesungguhnya adalah
kehendak yang baik, kesehatan, kekayaan, kepandaian adalah baik, jika digunakan
dengan baik oleh kehendak manusia, tetapi jika digunakan dengan kehendak yang
jahat, akan menjadi jelek sekali. Kehendak menjadi baik jika bertindak karena
kewajiban.
Menurut W.D Ross
semua kewajiban berlaku langsung pada diri kita. Kewajiban untuk mengatakan
kebenaran merupakan kewajiban utama, termasuk kewajiban kesetiaan, ganti rugi,
terima kasih, keadilan, berbuat baik,dsb.
3. Teori hedonisme
Menurut Aristippos
(433-355 Sm), sesuai kodratnya setiap manusia mencari kesenangan dan
menghindari ketidaksenangan. Akan tetapi ada batas untuk mencari kesenangan.
Hal yang penting adalah menggunakan kesenangan dengan baik, dan tidak terbawa oleh
kesenangan.
Menurut Epikuros
(341-270 SM0 dalam menilai kesenangan
(hedone) tidak hanya kesengan dari inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri, kebebasan dari keresahan
jiwa juga. Apapun tujuan terakhir dari kehidupan manusia adalah kesenangan.
4. Teori eudemonisme
Menurut
Aristoteles (384-322 SM ) bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu
tujuan, ingin mencapai sesuatu yang baik bagi kita. Semua orang akan menyetujui
bahwa tujuan terakhir hidup manusia adalah kebahagian (eudaimonia ). Seseorang
mampu mencapai tujuannya jika mampu menjalankan fungsinya dengan baik,
keunggulan manusia adalah akal dan budi. Manusia mencapai kebahagiaan dengan
menjalankan kegiatan yang rasional.
B. Dimensi Etik dalam Peran Bidan
Peran bidan
secar menyeluruh meliputi beberapa aspek : praktis, penasehat, konselor, teman,
pendidik dan peneliti atau garis besarnya adalah plaksana, pengelola, pendidik
dan peneliti dalam pelayanan kebidanan.
Menurut
United Kingdom Central Council (UKCC) 1999, tanggung jawab bidan meliputi :
1.
Mempertahankan dan
meningkatkan keamanan ibu dan bayi.
2.
Menyediakan
pelayanan yang berkualitas dan informasi dan nasehat yang tidak biasa yang
didasrkan pada evidence based.
3.
Mendidk dan melatih
calon bidan untuk dapat berkerjasama dalam profesi dan memberikan pelayanan
dengan memiliki tanggung jawab yang sama,termasuk dengan teman sejawatnya atau
kolega, sehingga bagaiman agar fit for practice and fit for purpose
(menguntungkan untuk praktik dan menguntungkan untuk tujan)
Dimensi
kode etik meliputi :
1.
Antara anggota
profesi dan klien
2.
Antara anggota
profesi dan sistem kesehatan.
3.
Antara profesi dan
profesi kesehatan.
4.
Sesama anggota
profesi.
Prinsif
kode etik, terdiri dari :
1.
Menghargai otonomi.
2.
Melakukan tindakan
yang benar.
3.
Mencegah tindakan yang
dapat merugikan.
4.
Memperlakukan
manusia dengan adil.
5.
Menjelaskan dengan
benar.
6.
Menepati jani yang
telah disepakati.
7.
Menjaga
kerahasiaan.
C. Menghadapi masalah etik dan
moral dalam pelayanan kebidanan
Tuntutan bahwa etik
adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan merupakan
profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat berhubungan
dengan klien serta harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang
diambil. Untuk dapat menjalankan praktik kebidanan dengan baik tidak hanya
dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date,
tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan.
Menurut
Dary 1 Koehn dalam The Ground of Professional Ethics (1994), Bahwa bidan
dikatakan profesional bila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan
. Dengan memahami peran sebagai bidan akan meningkatkan tanggung jawab
profesionlnya kepada pasien atau klien. Bidan berada pada posisi yang baik,
yaitu mempasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan
tentang etika untuk menerapakan dalam strategi praktik kebidanan.
Dari bagan aliran
diatas menunjukan alur yang senantiasa berurutan, pada tahap pertama bidan
dengan pasien dihubungkan dengan suatu dialog, forum informasi ,kemudian
terjadi pilihan (choice) dan pengambilan keputusan
1.
Menyetujui,
sehingga menandatagani from persetujuan,
2.
Menolak, dengan
menandatagani form penolakan,
sehingga baik
persetujuan maupun penolakan sebaiknya dituangkan secara tertulis, jika terjadi
permasalahan, maka secara hukum bidan mempunyai kekutan hukum karena mempunyai
bukti tertulis, jika terjadi permasalahan, maka secar hukum bidan mempunyai
kekuatan, karena mempunyai bukti tertulis yang menunjukan bahwa prosedur
pemberian informasi telah dilalui dan keputusan ada ditangan klien untuk
menyetujui atau menolak. Hal ini sesuai hak pasien untuk menentukan diri
sendiri, yaitu pasien berhak menerima atau menolak tindakan atas dirinya
setelah diberi penjelasan secara jelasnya. Akhirnya bahwa manfaat informed
consent adalah untuk mengurangi kejadian malpraktek dan agar bidan lebih
berhati-hati dan alur pemberian informasi benar-benar dilakukan dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan untuk megatasi masalah etik moral yang mungkin terjadi dalam
pelayanan kebidanan.
BAB III
A. Peraturan dan perundangan – undang yang melandasi tugas
fungsi dan praktik bidan
Hukum kesehatan
adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang
mengatur tentang pelayanan medik dan sarana medik. Perumusan hukum kesehatan mengandung
pokok-pokok pengertian sebagai berikut :
a. Kesehatan menurut WHO, adalah keadaan yang meliputi kesahatan
badan, jiwa dan sosial, bukan hanya keadaanbebas dari penyakit, cacat dan
kelemahan. Adapun istilah kesehatan dalam undang-undang kesehatan No.23 Tahun
1992 adalah keadaan sejahtera well being badan, jiwa dan sosial, yang
memungkinkan seseorang hidup produksi secara ekonomi dan sosial.
b. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintahan dan masyarakat.
c. Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan
diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
d. Tenaga kesehatan meliputi ytenaga kesehatan sarjana,
sarjana muda. Adapun yang dimaksud tenaga kesehatan adalah tenaga kesehatan
pada tingkatsarjana dan sarjan muda. Dibidang kebidanan dalam bidan yang
terdiri dari diploma III dan IV kebidanan.
e. Sarana medik meliputi Rumah sakit umum, Rumah sakit
khusus, rumah bersalin, praktik berkelompok, balai pengobatan/ klinik dan
sarana lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Sumber hukum formal adalah :
1. Perundang-undagan
2. Kebiasaan
3. Traktat
4. Yurisprudensi
5. Doktrin
Macam-macam hukum
1. Hukum perdata dan hukum publik
2. Hukum material dan hukum formal
3. Hukum perdata, pidana, tatanegara/tata usaha negara, dan
hukum internasional.
Beberapa contoh
peraturan perundanagn-undangan dan undang-undang yang terkait dalam praktik
bidan :
1. KEPMENKES RI
NO.900/MENKES/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktek bidan.
Merupakan revisi dari pemkes
No.572/Menkes/per VI/1996 yang mengatur tentang registrasi dan praktik bidan.
Kepmenkes ini terdiri dari bab dan 47 pasal.
a. Bab I Ketentuan umum
b. Bab II Pelaporan dan
registrasi.
c. Bab III Masa bakti.
d. Bab IV Perizinan.
e. Bab V Praktik Bidan
f. Bab VI Pencatatan dan
pelaporan.
g. Bab VII Pejabat yang
berwenanag mengeluarkan dan mencabut izin praktik.
h. Bab VIII Pembinaan dan
pengawasan.
i. Bab IX Sanksi.
j. Bab X Ketentuan peraliahan.
k. Bab XI Ketentuan penutup.
2. Undang-undang tentang aborsi
Abortus
secara medis adalah keluarnya hasil konsepsi sebelum jani mampu hidup diluar
rahim yaitu sebelum 20 minggu. Aborsi juga berarti penghentian kehamilan
setelah tertanamnya ovum yang telah dibuahi dalam rahim sebelum usia janin
mencapai 20 minggu.
Macam-macam abortus :
a. Abortus spontaneous, yang
terjadi tanpa disengaja.
b. Abortus provokatus, dilakukan dengan sengaja atau dibuat.
Ada dua macam abortus provokartus , yaitu
1.
Abortus provaktus therapiticus.
2.
Abortus provocatus kriminalis.
Penguguran
kandungan merupakan tindakan pidana kejahatan terhadap kemanusiaan. Tidak ada
batas umum kehamilan yang boleh digugurkan.
Dasar hukum abortus adalah
sebagai berikut :
a. KUHP Bab XIX 299
1.KHUP pasal 299 ayat 1, ayat 2, ayat
3 Mengambil keuntungan dari pengguguran kandungan sebagai mata pencarian /
profesi pidana paling lama 4 tahun atauhaknya untuk melakukan mata pencaraian
itu dicabut.
2. KHUP pasal 346 :
Mengugurkan atau mematika kandungan atau menyuruh orang lain untuk itu pidana
paling lama 4 Tahun.
3. KHUP pasal 347 : Mengugurkan atau mematika tanpa
persetujuan pidana penjara 12 tahun
4. KHUP pasal 348 : Sengaja menggurkan kandungan dengan
persetujuan pidana penjara 5,6tahun
5. KHUP pasal 349 : seorang dokter / bida dan apoteker yang
membantu melakukan kejahatan maka pidana tersebut di emban 1/3 dan dapat
dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
b. Undang-undang Kesehatan No. 23
Tahun 1992
1. Pasal 15 ayat 1
2. Pasal 15 ayat 2
3. Pasal 15 ayat 3
4. Pasal 80 ayat 1
5. Pasal 66 ayat 2
6. Pasal 66 ayat 3
3. Undang-undang tentang bayi
tabung
Bayi
tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma damn sel telur
tubuh (In Vitro Fertilization ). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut
dimasukan kembali kedalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh
menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Status bayi tabung ada tiga macam
:
a. Inseminasi buatan dengan sperma suami.
b. Inseminasi buatan dengan sperma donor.
c. Inseminasi buatan dengan model titipan.
Dasar hukum
pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-undang kesehatan No. 23
Tahun 1992.
a.
Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2
b. Pasal 192 UU No.36 tahun 2009 : Setiap orangdengan sengaja memperjual
belikan atau jaringan tubuh dengan dalih
apapun (tujuan komersil ) pidana penjar paling lama 10 th dan denda paling
banyak 1 milyar rupiah.
4. Undang- Undang
tentang adopsi
Adopsi diartikan perbuatan hukum dimana
seseorang yang cakap mengangkat seseorang anak orang lain menjadi anak sahnya.
Apabila anak tersebut mau diambil oleh orang lain, maka sebaiknya mengikuti
prosedur hukum adopsi.
Ada tiga macam
hukum perdata, yaitu :
a. Perdata barat
b. Perdata adat
c. Perdata sesuai agama.
5. PERMENKES 749a
TAHUN 1989, Tentang rekam medis
Rekam medis harus
disimpan dengan baik dan dijaga kerahasianya. Apabila pasien meninggal dunia
maka rekam medis tidak boleh diberikan kepada keluarga pasien, kecuali diminta
oleh kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
6. Peraturan yang
terkait dengan peraktek bidan
*. UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
* UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah
Sakit
* UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
7. Ketentuan Pidana dalam UU
Kesehatan dalam BAB XX Pasal 190 s/d 201
8. UU No. 36 Tahun 2009 tentang
kesehatan, Pasal 75 ayat 2, Pasal 76, dan pasal 194
DAFTAR PUSTAKA
Black, Tria Murphy, 1995. Issues in Midwifery ; churchill
Livingstooe; ediburg Hongkong London Madrid Melbouurne New York and Tokyo
Kansil, CST, 1991. Pengantar
Hukum Kesehatan Indonesia; Rineka Cipta; Jakarta
Puji Heni ,Wahyuni, 2009. Etika
profesi Kebidanan; Fitramaya; Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar